HAKIM BERIKAN KESEMPATAN TERDAKWA UNTUK AJUKAN SAKSI AHLI

(Pati) - Sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan pembuatan sertifikat masal prona, kembali bakal digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis pekan depan, 2 Agustus 2012. Sidang mendatangan, masih mengangendakan pemeriksakan keterangan saksi a decharge (meringankan) dan saksi ahli dari terdakwa.

Tiga saksi a decharge (meringankan) dari terdakwa Sriyatun, telah memberikan keterangannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Untuk sidang lanjutan berikutnya, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa Sriyatun untuk menghadirkan saksi a decharge berikutnya dan saksi ahli.

Sejumlah saksi meringankan dan ahli yang dihadirkan itu, sebagai upaya terdakwa untuk membantah keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati.

Seperti berulang kali PAS Pati siarkan, terdakwa Sriyatun yang juga Kades Kedungwinong, dalam perkara ini diduga telah memungut biaya hingga Rp.650ribu kepada setiap pemohon sertifikat prona, yang menurut Jaksa semestinya dalam proses pembuatannya gratis.

Sehingga pada sidang perdana beberapa waktu lalu, JPU mendakwanya dengan pasal 11 dan 12, ayat 5 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber : PAS Fm Pati

 
Web Designed by Evomedia Group