Membangun kehidupan masyarakat yang sejahtera dan mandiri dalam mengatasi kemiskinan di lingkungan Desa Margorejo, Menumbuh-kembangkan ikatan dan solidaritas sosial ekonomi serta mengorganisasikan warga secara partisipatif untuk merumuskan partisipasi sesama warga di lingkungan Desa Margorejo, Menjadi forum musyawarah dan pengambilan keputusan tertinggi warga masyarakat di lingkungan perhimpunan BKM untuk upaya-upaya pembangunan masyarakat.

Informasi Umum


Tabel Informasi KSM












Informasi Pengelolaan Dana

Penyaluran Dana 
                           
        Sejak diperolehnya dana BLM P2KP, BKM “MARGO MAKMUR” berkedudukan di Desa   Margorejo   Kecamatan   Margorejo Kabupaten Pati telah menyalurkan dana kepada masyarakat desa Margorejo untuk Kegiatan sebagai berikut :

Tahap I : (20%)
Sebesar Rp. 20.000.000,00 untuk kegiatan fisik social sebanyak Rp. 19.000.000,00 dana BOP sebanyak Rp. 1.000.000,00

Tahap II : (50%)
Sebesar Rp. 50.000.000,00 untuk ekonomi bergulir (pengguliran) sebanyak Rp. 47.500.000,00 dan BOP sebanyak Rp. 2.500.000,00

Tahap III : (30%)
Sebesar Rp. 30.000.000,00 untuk ekonomi bergulir (pengguliran) sebanyak Rp. 28.500.000,00 dan BOP sebanyak Rp. 1.500.000,00

Jumlah Dana BLM yang diterima dialokasikan untuk
a.  Ekonomi Bergulir              Rp.   76.000.000,00
b.  BOP BKM                         Rp.     5.000.000,00
c.  Program Fisik dan Sosial    Rp.   19.000.000,00
              Jumlah                             Rp.  100.000.000,00



  
 Jasa Pinjaman Dan Waktu Pengembalian

Besarnya jasa pinjaman ditentukan berdasarkan kesepakatan rembug warga yaitu dengan waktu pengembalian selama 10 kali dan jasa pinjaman sebesar 1,5 % (satu setengah) dipergunakan untuk :
a.    Biaya Operasional
- ATK                                                                     :  10%
                                    - Cadangan Lain-lain                                               :  25%
                              b.  Biaya Cadangan Kredit Bermasalah                          :   5%
                              c.  Biaya Santunan Sosial                                              :  10%

                              d.  Biaya Pemeliharaan Sarana dan Prasarana                  :  20%
                              e.  Pemupukan Modal (Penambahan Modal Bergulir)        :  30%

Dalam mencatat piutang berdasarkan nilai bruto dan tidak diadakan penyisihan tak tertagih karena pembayaran piutang dilakukan melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan bila terjadi piutang macet pembayarannya dilakukan secara tanggung renteng masing-masing KSM. Pendapatan atas bunga pinjaman KSM dicatat dengan metode Kas (Cash Basis), demikian pula dengan biaya diakui atas dasar jumlah yang telah dikeluarkan.
Bunga Pinjaman ditetapkan berdasarakan kesepakatan warga yaitu sebesar 1,5% per bulan atau 18% setahun secara tetap.
Aktiva tetap dicatat sebesar harga perolehannya dan disusun dengan menggunakan garis lurus.

 
Web Designed by Evomedia Group