DIDAKWA KORUPSI, KADES TUNJUNGREJO AJUKAN EKSEPSI

(Pati, Kota) - Kades Tunjungrejo Kecamatan Margoyoso, Imam Kuswadi langsung menyatakan keberatan, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Rabu petang kemarin, 1 Agustus 2012. Kades Tunjungrejo dalam sidang perdana, menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa yang dipimpinnya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Pati, terdakwa kasus dugaan penyelewengan ADD, yang juga Kades Tunjungrejo Kecamatan Margoyoso, langsung menyatakan keberatan atas pasal-pasal yang didakwakannya.

Terdakwa melalui penasehat hukum yang ditunjuknya, berencana akan menyampaikan keberatan atau eksepsinya, pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, 8 Agustus mendatang.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pati, yang terdiri dari Heru Heriyanto SH, Indah Kurnianingsih SH dan Rukin SH, dalam dakwaannya mendakwa Imam Kuswadi, telah melakukan penyelewengan dalam penggunaan bantuan ADD.

Dalam dakwaan primer Jaksa menilai, perbuatan terdakwa sesuai dengan pasal 2 UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedang dakwaan subsider, Jaksa mengenakan pasal 3 dalam UU yang sama.

Sidang perdana yang berlangsung hingga pukul 20:00 itu, dipimpin Hakim Ketua Herman Hiller Hutapea SH.

Sumber : PAS Fm Pati

 
Web Designed by Evomedia Group