Pelantikan Bupati Pati, sebelum Lebaran

PATI - Setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak secara keseluruhan permohonan keberatan atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada oleh lima pasangan calon, KPU dan DPRD bergerak cepat. Tujuannya, agar sebelum Lebaran pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih bisa terlaksana.
Ancang-ancang waktu tersebut disampaikan Ketua DPRD Pati Sunarwi SE MM saat menerima Komisioner KPU, kemarin. Kedatangan KPU ke gedung Dewan untuk melaporkan hasil pelaksanaan PSU Pilkada dan persiapan pelantikan pasangan calon terpilih.
''Pelantikan akan kami agendakan secepatnya. Kalau bisa sebelum Sidang Istimewa DPRD saat HUT Pati yang biasa dilaksanakan pada 7 Agustus. Tetapi kalau memang tidak bisa, ya tetap kami upayakan secepatnya, yakni sebelum Lebaran," ujar Sunarwi.
Waktu pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih hasil pilkada merupakan kewenangan DPRD. Pelaksanaannya juga tergantung pada urusan administrasi ke Mendagri melalui Gubernur.
"Segera setelah adanya penyerahan hasil PSU Pilkada berikut penetapan calon terpilih dari KPU, kami akan segera menindaklanjuti dengan mengajukan permohonan SK ke Mendagri melalui Gubernur. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, SK bisa turun dan bupati dan wakil bupati terpilih segera dilantik," tandasnya.
Apresiasi KPU
Dalam kesempatan itu, Sunarwi yang didampingi tiga wakilnya, yakni Joni Kurnianto, Adjie Sudarmadji, dan Sutrisno juga mengapresiasi kinerja KPU. Meskipun penuh tekanan dan muncul gugatan, penyelenggaraan hajatan demokrasi lokal dinilainya berjalan dengan baik serta menghasilkan pemimpin daerah definitif.
Ketua KPU Pati Ahmad Jukari SAg MH mengemukakan, waktu pelantikan sepenuhnya diserahkan ke DPRD. Adapun waktu pelantikan yang tertera dalam lampiran SK tahapan dan jadwal hanya sebatas ancar-ancar.
Mengenai penyerahan penetapan calon terpilih dan putusannya ke DPRD, kemarin telah memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku. Pihaknya mendasarkan pada Pasal 87 ayat (1), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2006 dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008.
Selain itu juga mendasarkan pada Pasal 28 ayat (5) huruf (a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap perselisihan hasil pemilu bupati dan wakil bupati (PHPU), KPU kabupaten menyampaikan penetapan calon terpilih dan putusan selambat-lambatnya tiga hari setelah menerima salinan putusan.  
"Hari ini (kemarin-Red) merupakan hari ketiga setelah kami menerima salinan putusan MK," tandasnya. (H49-57)

Sumber : Suara Merdeka

 
Web Designed by Evomedia Group