KPU KABUPATEN PATI SERAHKAN PUTUSAN MK

(Pati, Kota) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati menyerahkan salinan putusan Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa hasil Pemilukada Pati ke DPRD Pati, Kamis pagi, 26 Juli 2012. Penyerahan salinan putusan MK oleh KPU Kabupaten Pati itu, disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Pati, Ahmad Jukarie kepada Ketua DPRD Pati, Sunarwi SE MM.

Setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK-RI) menolak seluruh gugatan kelima paslon Bupati/Wakil Pati, KPU Kabupaten Pati berkewajiban menyerahkan putusan tersebut kepada DPRD Kabupaten Pati.

Ketua KPU Kabupaten Pati, Ahmad Jukarie mengatakan, penyerahan putusan MK-RI kepada DPRD Kabupaten Pati itu, merupakan kewajiban KPU yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan KPU.

“Hasil PHPU yang kemarin sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan PP No 6 th 2006 dan Peraturan KPU No 16 tahun 2010 menyatakan selambat-lambatnya tiga hari setelah menerima salinan dari Mahkamah Konstitusi, KPU diwajibkan menyampaikan calon terpilih,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Sunarwi SE MM mengatakan, setelah menerima salinan putusan MK dan calon terpilih dari KPU Kabupaten Pati, pihaknya segera menindaklanjutinya.

“Mudah-mudahan tidak terlalu lama, SK dari Mendagri segera turun. Mungkin pelantikan bisa tanggal 3,4, atau 5 Agustus. Kalau Gubernur masih tidak bisa, harinya apa kita akan pastikan dan bicarakan dalam Banmus untuk menyesuaikan kesediaan Gubernur kapan untuk pelantikan,” jelasnya.

Hadir dalam penyerahan itu, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pati, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD serta Sekretaris KPU dan Sekretaris DPRD Kabupaten Pati.

Sumber : http://pasfmpati.com

 
Web Designed by Evomedia Group