PERKARA DUGAAN PUNGLI SERTIFIKAT PRONA SEGERA DIAJUKAN KE PENGADILAN

(Pati, Kota  Kejaksaan Negeri Pati, dalam waktu dekat segera melimpahkan kasus dugaan penyimpangan sertifikat massal Program Nasional (Prona) di Desa Kedungwinong Kecamatan Sukolilo. Pelimpahan kasus dugaan penyimpangan sertifikat masal, yang mendudukan Kades Kedungwinong Sriyatun sebagai tersangkanya ke Pengadilan Tipikor Semarang ini, tinggal menunggu selesainya penyusunan surat dakwaan.

Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Totok Triyatno melalui Jaksa Rukin, kepada PAS Pati melalui selulernya, Senin siang, 21 Mei 2012.

Menurut Jaksa Rukin, saat ini penanganan kasus penyimpangan sertifikat masal prona itu, sudah berada di Jaksa Penuntut Umum yang menangani. Sehingga tinggal menunggu selesainya penyusunan surat dakwaan.

“Sebelum 20 hari batas waktu yang diberikan untuk menyusun surat dakwaan, perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” jelasnya.

Sebelumnya kepada PAS Pati, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Totok Triyatno, saat usai audensi dengan warga Desa Tunjungrejo Kecamatan Margoyoso, Rabu pagi, 4 April 2012 lalu mengatakan, Kades Kedungwinong Sriyatun diduga kuat telah melakukan penyimpangan. Sebab, pembuatan sertifikat massal terkait program nasional ini, mestinya gratis alias tidak dipungut biaya.

Tapi ketentuan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sudah jelas itu, tersangka Sriyatun malah memungut biaya dari warganya yang ingin mengurus sertifikat tanahnya.

Menurut Totok, di Desa Kedungwinong, tercatat ada 100 pemohon sertifikat Prona. Dari hasil penyidikan 88 pemohon diantaranya, masing-masing dipungut biaya hingga Rp.650ribu.

JPU Kejaksaan Negeri Pati, bakal menjerat tersangka dengan pasal 11 dan 12 ayat 5  dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sumber : http://www.pasfmpati.com

 
Web Designed by Evomedia Group