PEMBACAAN TUNTUTAN HUKUMAN TERHADAP MANTAN BUPATI PATI TERTUNDA LAGI

(Pati, Kota) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang kembali menunda agenda tuntutan hukuman terhadap terdakwa mantan Bupati Pati Tasiman. Penundaan tersebut terjadi, pada sidang lanjutan yang berlangsung, Senin sore kemarin, 21 Mei 2012.

Untuk kali kedua sidang kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Pati tahun 2003 yang mendudukkan terdakwa mantan Bupati Pati Tasiman, tertunda. Yakni tertundanya sidang yang semestinya mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Penasehat Hukum terdakwa mantan Bupati Pati Tasiman, Pengacara Agus Wibowo SH kepada PAS Pati, penundaan sidang tersebut, karena JPU Ari Praptono SH.

“Tertundanya sidang tersebut, karena JPU kembali menyatakan belum siap dengan tuntutan yang akan diajukan pada sidang hari itu,” jelasnya.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Noor Edyono SH dengan Hakim Anggota Sinintha Sibarani SH dan Agoes Prijadi SH kembali memutuskan, untuk melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Pati itu, Senin pekan depan, 28 Mei 2012.

Seperti telah berulang kali PAS siarkan, mantan Bupati Pati oleh JPU didakwa terlibat korupsi APBD Pati tahun 2003 yang merugikan negara Rp 1,7 miliar. Dana yang diduga diselewengkan, bersumber dari bantuan pihak ketiga dan pembiayaan Laporan Pertanggungjawaban Bupati dan Wakil Bupati Pati. Terdakwa diduga dalam perkara ini mendapat bagian Rp. 78juta.

JPU pun menjerat terdakwa dengan pasal berlapis berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : http://www.pasfmpati.com

 
Web Designed by Evomedia Group